CP10 E-COMMERCE UNIVERSITAS DHYANA PURA
A. Apa yang
dimaksud dengan Money Game ?

Pelemahan kondisi
perekonomian belakangan ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan
semata. Tak ayal, pada tahun – tahun lalu banyak betebaran penawaran money
game dengan skema piramida. Money game yang menggunakan sistem
piramida ini memang sebenarnya mirip dengan multi-level marketing (MLM
atau direct selling), tetapi money game bukanlah bisnis jualan
produk dan jasa yang jelas seperti MLM. Di sini seorang member diminta untuk
menanamkan uangnya pada perusahaan atau istilahnya investasi dengan iming-iming
keuntungan yang besar.Iming-iming yang berlipat ganda itu dan melambatnya
perekonomian membuat banyak orang tertarik ikut serta bisnis panas tersebut.
Namun, permasalahan timbul karena model bisnis ini menjanjikan pembayaran atau
bonus tersebut, jika para peserta berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis.
Money
game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang
yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau
perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada
penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu
daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu
singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game
telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan,
makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah
seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi
simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.
Penawaran
iInvestasi atau bisnis ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat.
Kemajuan teknologi dan kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga
potensi korban dan kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) selaku otoritas pengawas institusi terkait investasi kembali merilis perusahaan
bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Sebagaimana
sebelumnya, aneka modus bisnis dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk
menggaet keuntungan yang secara ilegal. Modus yang paling sering digunakan
adalah meniru sistim bisnis penjualan langsung / multi level marketing, tawaran
investasi berjangka (termasuk logam mulia), travel umroh, uang digital (cryptocurrency) dan
sebagainya. Iming-iming keuntungan fantastis dan kemudahan berbisnis pun
dipakai untuk mengelabui para korban.
Dikutip dari laman OJK,
berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak
di bawah pengawasan OJK :
1.
KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
2.
PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
3.
UFS Atomy (MLM tanpa izin)
4.
Cavallo Coin (Cryptocurrency)
5.
Voltroon (Cryptocurrency)
6.
Unosystem (Investasi uang)
7.
PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
8.
PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
9.
PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour
& Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
10. Gainmax
Capital Limited (Forex Trading)

Bisnis money
game dengan skema piramida melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
dalam pasal delapan dan sembilan. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
telah berhasil mengusulkan larangan money game/skema piramida pada
UU tersebut. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada
pelaku money game". APLI bersama dengan pemerintah,
kepolisian, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan
sosialisasi tentang bahayanya money game agar masyarakat tidak
semakin terjerumus dalam bisnis tersebut. Tugas APLI adalah menjaga industri
ini serta menyosialisasikan bahaya akan money gametersebut.

Menurut APLI, berikut adalah
perbedaan mendasar bisnis MLM/direct selling dengan bisnis money
game yang menggunakan
skema piramida, yaitu
1.
Setiap perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan
Langsung (SIUPL) dan izin edar produk dari BPOM, Depkes dan sebagainya.
2.
Setiap perusahaan MLM harus memiliki produk yang diperdagangkan.
3.
Skema bisnis harus ditekankan pada penjualan produk, bukan
peringkat.
4.
Pembayaran komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk dan
bukan pada kuantitas rekrutmen.
5.
Anggota/member masih bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan
produk meski tanpa melakukan rekrutmen.
6.
Setiap perusahaan MLM mempunyai sistem pengembalian produk yang
rasional.
7.
Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM memiliki nilai
pasar yang wajar.
8.
Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM harus memiliki
nilai lebih sehingga menarik untuk dibeli.
Adapun untuk mengetahui
apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan direct selling
atau money game, pelajari ciri-ciri skema piramida sebagai berikut:
1.
Tidak memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
2.
Biaya pendaftaran menghasilkan komisi atau bonus.
3.
Memberikan bonus dari pembayaran uang muka pembelian produk yang
tidak jelas antara waktu pengiriman dan penerimaan barangnya.
4.
Memperbolehkan anggota untuk mendaftar lebih dari satu keanggotaan
atau hak usaha pada perusahaan yang sama.
5.
Produk yang dijual tidak memiliki sumber/asal manfaat/fungsi yang
jelas dengan harga yang wajar, yang didukung oleh jaminan pembelian kembali.
6.
Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus/komisi dan penghargaan
lainnya berdasarkan rekrutmen.
7.
Tidak memberikan kesempatan yang sama dengan menerapkan perbedaan
peluang berdasarkan besarnya uang pendaftaran.
8.
Jika perekrutan langsung dihentikan, maka rancangan pemasarannya
tidak menghasilkan bonus/komisi.
9.
Tidak memiliki barang yang dipasarkan.
Tips
mudah untuk menghindari penipuan ini adalah dengan memahami
perbedaan money game dan bukan money game, seperti
MLM resmi. Bisnis MLM bukanlah money game, sebab ada persyaratan
untuk tergabung dalam Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI).
APLI inilah yang akan mempelajari apakah suatu bisnis adalah money
game atau bukan. Selain itu, MLM atau bisnis jaringan yang tidak menipu
memiliki iuran anggota dengan nominal normal dan tidak memiliki syarat mutlak
untuk merekrut anggota baru untuk mengembalikan uang mereka. Sementara, money
game biasanya mensyaratkan anggotanya untuk berbelanja barang tertentu
dengan jumlah tertentu.
Komentar
Posting Komentar